TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Dirawat selama sebulan lebih, YS (57) yang disiram air panas oleh istrinya sendiri menghebuskan nafas terakhir di RS Dian Harapan , Kamis (07/12/17).
Penganiayaan dengan menyiram air panas tersebut terjadi sebulan yang lalu tepatnya Minggu (29/10/2017) pukul 22.30 Wit saat korban sedang istirahat di kamar tidur anaknya.
Korban sempat bangun karena merasa ada yang panas pada tubuhnya dan melihat isterinya sedang berdiri memegang panci berukuran sedang diduga digunakan untuk menampung air panas yang disiramkan ke tubuh korban.
Kapolsek Abepura AKP James Tegai,SIK ketika dihubungi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan terjadinya kasus penganiayaan dengan cara menyiramkan air panas tersebut bertempat di Perumnas IV Kelurahan Hedam Distrik Heram.
Menurut keterangan saksi yaitu MS (22) tahun yang merupakan anak korban kaget setelah mendengar kejadian tersebut sentak berlari ke dalam kamar untuk melihat apa yang terjadi.
Baca: Hakim Tunda Pembacaan Vonis Empat Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol
Kemudian menghubungi saksi FA (40) tahun yang merupakan tetangganya untuk menolong korban ke rumah sakit Dian Harapan guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku setelah dimintai keterangan ia mengakui perbuatanya dan kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Abepura dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribratanews/Polres Jayapura Kota)