Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tiga pegawai Bank UOB, Jalan Urip Soemoharjo, Jebres, Solo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Solo. Mereka adalah Vincensius Henry, Meliawati dan Natalia Go.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam meloloskan pencairan uang tabungan milik nasabah yang bernama Roestina Cahyo Dewi.
Berkas dua tersangka telah diserahkan kepada kejaksaan Selasa (5/12/2017) lalu.
Sementara berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Natalia Go masih diperiksa penyidik.
Dalam hal itu, perkara tindak pidana kejahatan perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman maksimal 8 tahun telah diusut.
Ketiga tersangka tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Tabungan milik bersama atas nama Roestina Cahyo Dewi dan Waseso mestinya dapat diambil secara bersama.
Baca: Beredar Foto Kubah Lava Gunung Agung, Berikut Penjelasan PVMBG
Namun pengambilan uang secara bertahap hingga 18 kali bisa dilakukan oleh Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan dan tanpa konfirmasi kepada Roestina Cahyo Dewi.
Jika ditaksir, Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian hingga 1.745.936,85 dolar AS atau Rp 21,6 miliar.
Konsultan Hukum Roestina Cahyo Dewi, Dimas Andy Yusworo SH, mengapresiasi kinerja Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo dan jajaran penyidik Satreskrim yang telah melimpahkan kasus ini hingga ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Baca: Kadek Sudayasa Tewas Tertembak Rekannya Sesama Pemburu
Namun Dimas Andy berharap bukan hanya tiga pegawai Bank UOB yang ditetapkan sebagai tersangka sebab mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
"Mestinya pejabat struktur managerial Bank UOB Pusat harus bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas dia.