Laporan Wartawan Surya Malang Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Alief Abdul Haris (33), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Lamongan harus merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakat.
Pada Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, Haris yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya, dijebloskan ke Lapas oleh Kejari Lamongan."Dijalani aja, yang penting doanya. Biar pengacara saya saja yang bicara," kata Haris saat ditanya SURYAMALANG.COM ketika keluar dari Kantor Kejari menuju Lapas.
Baca: Apa yang Membuat Salma Fina Tiba-tiba Sambangi dan Cium Tangan Orangtua Taqy Malik?
Kejadian yang menyeret Haris, sang kepala sekolah yang juga pemangku pondok di lingkungan sekolahan ini sejatinya, menurut hasil pemeriksaan dan laporan korban.
Baca: Kakak dan Minho SHINee Pimpin Prosesi Pemakanan Jonghyun: Isak Tangis Menyeruak
peristiwa nahas itu terjadi pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya itu.
Korban LT (17) adalah calon siswa dan santri yang hendak bersekolah di lembaga sekolah Haris.
Paman korban juga sebagai karyawan di sekolah itu.
Korban tiba di gedung lembaga itu sekitar pukul 04.00 WIB dari Blitar dengan diantar kedua orangtua dan adik korban.
Baca: Geger! Siswi SMA Cantik di Tulungagung Dibawa Kabur Lelaki yang Ngakunya Polisi
Karena belum dapat bertemu Haris, korban dan anggota keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
Dan baru pukul 10.00 WIB orangtua korban Samsuri baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
Tersangka menerima sepenuhnya, LT sebagai siswa dan santrinya.