TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Kota Balikpapan di Kalimantan Timur menjebloskan AW, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Balikpapan, ke dalam tahanan.
Politisi dari Partai Golkar ini tersandung kasus penyebaran gambar berkonten porno melalui telepon selular.
Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Wiwin Fitra mengatakan, polisi menahan AW mulai Jumat (29/12/2017).
"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, yang bersangkutan kami tahan," kata Fitra usai paparan akhir tahun di hadapan media dan jajaran polresta, Jumat (29/12/2017).
Semua berawal dari R, perempuan muda yang diakui sebagai pacar AW, melaporkan AW karena keberatan atas foto bugil dirinya.
Foto itu diyakini diambil AW pada Januari 2017 di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
Foto itu kemudian tersebar ke beberapa rekanan AW. Foto itu sampai pula ke R pada Maret 2017.
R pun keberatan. Ia melaporkannya ke Polres Balikpapan. Nama AW pun dikait-kaitkan dengan foto itu.
Polisi lantas menelisik kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan tidak berjalan mulus.
AW maupun saksi lain kerap mangkir maupun tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca: Polri Siapkan 300 Ribu Polisi Amankan Perayaan Tahun Baru 2018 di Indonesia
Belum lagi pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat penetapan penyidikan pada gelar perkara.
Polisi memeriksa setidaknya 12 saksi, termasuk ahli pidana, Kementerian Kominfo Jakarta.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara kemudian terpenuhi untuk 2 alat bukti dan unsur pidananya," ujar Fitra.