"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan masing-masing. Itulah mengapa prosesnya jadi sangat panjang," katanya.
Aparat memastikan memiliki bukti kuat dari ponsel AW dan beberapa ponsel rekannya.
"Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu di-share," ujar Fitra.
Anggota DPRD Balikpapan ini dipastikan mendekam di sel Polres Balikpapan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak Kamis (28/12/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polres, Ajun Komisaris Ruslaeni mengatakan, memang ada dugaan tersangka melakukan upaya menghilangkan barang bukti berupa menghapus foto-foto bugil korban dari ponselnya, tetapi polisi tetap bisa membuktikan perbuatan AW.
"Sudah dihapus dari hp-nya. Tetapi ada teknologi untuk membuktikan (foto) ini keluar dari mana. Kita juga sudah mengamankan ponsel temannya yang menerima foto kiriman," kata Ruslaeni.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun