Pernikahannya dengan istrinya melalui proses pacaran selama tujuh bulan.
Hingga akhirnya orangtua pengantin wanita menentukan tanggal pernikahan pada hari Selasa (26/12/2017).
Sebelumnya, AB merasa keberatan jika harus menikah diselenggarakan pada bulan Desember 2017 lalu, ia belum bisa melakukan pinjaman di perusahaannya, karena suatu sebab.
Perusahaannya baru mau mencairkan pinjamannya pada tahun 2018.
Pengakuannya kepada polisi, berhembus kabar, pengantin wanita harus berpisah dengan AB karena faktor ekonomi.
Sehari pasca pernikahan, si gadis pulang ke rumah orangtuanya.
Bahkan akun Facebook dan BBM pun telah diblokir oleh istri sahnya, termasuk nomor teleponnya sudah ganti.
Setelah resmi ditahan, pihak keluarga istrinya pun tidak ada yang membesuk tersangka di rutan Polsek Kebumen Polres Kebumen.
Baca: Pembunuh Perempuan Bercadar Akhirnya Tertangkap
AB mengaku kehilangan kontak dengan istrinya.
Bahkan karena kejadian itu, orangtua dari AB kesehatannya drop, sehingga harus opname di salah satu rumah sakit.
Akibat perbuatannya AB diancam dengan pasal 378 KUH Pidana.
"Kita melangkah berdasarkan laporan yang masuk. AB telah dilaporkan karena penipuan. Kami tindaklanjuti secara proporsional," kata dia. (tribunjateng/humas polres kebumen)