Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN- Pernikahan harusnya jadi momentum indah bagi pasangan mempelai, maupun dua pihak keluarga untuk merajut kebahagiaan.
Namun narasi indah itu hanya berlangsung singkat bagi pasangan AB (25) dan istri sahnya karena sebuah kepalsuan.
Beberapa hari usai menikah (26/12/2017), AB ditangkap polisi pada 4 Januari 2018 karena laporan dugaan penipuan yang dialamatkan padanya.
Baca: Identitas Wanita Bercadar yang Terbunuh Terungkap, Kakak: Nyesek Dodoku Mas
Alih-alih merasakan manisnya pernikahan sebagai pengantin baru, AB kini harus bulan madu sendirian di ruang tahanan Polsek Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sang mertua, Ateng Wahyudi (47), bahkan tidak sudi menjenguk AB, menantunya yang ditahan Polsek Kebumen Polres Kebumen karena dugaan penipuan.
Ateng adalah orang tua dari gadis asal Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, yang dinikahi AB.
AB dilaporkan oleh pengusaha dekor karena belum membayar biaya dekorasi perkawinan.
Kapolsek Kebumen Iptu Mardi menjelaskan, Ateng enggan menemui AB karena merasa sudah dilecehkan.
Tersangka disebut telah memberikan emas kawin imitasi saat pernikahannya dengan putrinya.
Bahkan, kata dia, untuk memuluskan misinya untuk dapat menikah dengan putrinya, AB berjanji akan membiayai perayaan pernikahan itu sebesar Rp 150 juta.
"Namun AB mengingkarinya," katanya, Senin (8/1/2018).
Atas perbuatannya itu, akhirnya AB dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan.