TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Meski belum memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan, namun pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof V L Ratumbuysang tahun 2015, sudah dilakukan oleh David Liando, satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pengembalian kerugian keuangan Negara dilakukan oleh kuasa hukum David, yakni Reinhard Mamalu bersama keluarga di ruang Aspidsus Kejati Sulut Mohammad Rawi, Senin (29/1/2018).
‘’Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.336.800.000 telah dikembalikan oleh tersangka David selaku Direktur PT Liando Benton yang menjadi pelaksana proyek pembangunan rumah sakit tersebut,’’ kata Yoni Mallaka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut.
Uang yang dikembalikan oleh David diletakkan diatas meja diruangan Aspidsud didominasi uang pecahan Rp 100 Ribu. Uang dihitung dengan menggunakan mesin kemudian oleh Kejati dititip di BRI Manado.
‘’Uangnya dititip di BRI Manado,’’ kata Mallaka lagi.
Baca: Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP, Roy Suryo Yakin Ada Skenario Jahat
Total kerugian keuangan Negara kasus tersebut sebesar Rp 3.347.819.545 sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kendati kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan, namun proses hukum kepada tersangka tetap dijalankan oleh Kejati.
‘’Penanganan perkaranya diproses terus sampai penuntutan di pengadilan Tipikor (sidang). Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang tetapi sebagai pertimbangan tuntutan dan putusan di pengadilan,’’ tegas Mallaka.
Dalam perkara tersebut Kejati Sulut kata Mallaka, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, selain David ada juga Jermina Tampemawa selaku kuasa pengguna anggaran dan Vanda Jocom (PPTK).
Jefferson Petonengan, kuasa hukum David berharap, pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut, nantinya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
‘’Dalam pengambilan keputusan, ada banyak hal yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim.
Mudah-mudahan pengembalian kerugian Negara ini, bisa meringankan saat berproses di pengadilan,’’ ungkapnya.
Sebagai warga Negara yang baik, Jefferson mengatakan kliennya sangat taat dan patuh terhadap proses hukum yang sementara berjalan.
Baca: Buron Tiga Bulan, Pencabul ABG Ini Digelandang ke Mapolres Manado
‘’Semua keputusan nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum tentu akan tetap optimal untuk membela klien dengan semua bukti pendukung yang ada,’’ tukasnya.
Tak hanya tersangka korupsi RSJ Ratumbuysang yang mengembalikan kerugian keuangan Negara, tapi juga tersangka tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai di Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2016.
Pengembalian kerugian keuangan Negara dilakukan Kamis (25/1/2018), atas nama tersangka dr Rosa M Tidajoh sebesar Rp 100.000.000, dan Robby Maukar sebesar Rp 225.000.000 yang merupakan jumlah fee yang diterima/pengembalian kekurangan fisik pekerjaan.
‘’Kerugian Negara yang dikembalikan Rp 325 Juta. Namun Berdasarkan penghitungan Ahli BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 Miliard,’’ kata Yoni Mallaka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Senin (29/1/2018).
Dalam perkara tersebut Kejati Sulut, kata Mallaka telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka antara lain Rosa Tidajoh selaku Kuasa Pengguna Anggaran, SHS selaku PPK, dan Robby Maukar selaku pelaksana proyek. ‘’Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini,’’ tukas Mallaka. (War)