News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Tewas Dianiaya Murid

Kondisi Siswa yang Aniaya Guru Budi Hingga Tewas di Sampanng Sekarang Mengejutkan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mendiang Achmad Budi Cahyanto.

TRIBUNNEWS.COM,SAMPANG - Tersangka penganiayaan terhadap almarhum Achmad Budi Cahyanto (27), Guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor) berinisial H, kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.

"Iya benar, tersangka inisial H dilakukan pengamanan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Rutan Pemasyarakatan Sampang," kata Eko Puji Waluyo, Paur Humas, Polres Sampang saat ditemui Surya Kamis (8/2/2018).

Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo juga menerangkan bahwa, hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial H.

"Belum tau kapan penetapannya, karena menunggu keputusan dari Kejari (P21), nanti kalau sudah final kami infokan kepada publik," tutur Puji.

Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, pengamanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).

"Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua," terang Puji.

Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemuai Surya di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.

"Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya H," terang Gatot.

Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Ia ditahan di kamar khusus tersebut hanya berisi satu orang tahanan satiap kamarnya.

"Bukan blok anak, karena memang kita tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri," terang Gatot.

Gatot juga menjelaskan bahwa kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.

Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini