TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Kasus penganiayaan berakhir tragis yang dialami guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor), Achmad Budi Cahyanto terus didalami Polres Sampang.
Tersangka berinisial MH kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH Wahid Hasim 151, Sampang.
Hal ini dibenarkan Paur Humas, Polres Sampang, Eko Puji Waluyo saat ditemui Surya, Kamis (8/2/2018).
"Iya benar, tersangka inisial H diamankan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sampang," kata Eko.
Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo menerangkan kini masih terus memeriksa tersangka.
"Belum tahu kapan penetapannya, karena menunggu keputusan dari Kejari (P21), nanti kalau sudah final kami infokan kepada publik," tutur Puji.
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, penahanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
"Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua," terang Puji.
Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.
Lebih Banyak Diam
Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemui Surya di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.
"Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya MH," kata Gatot.
Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
"Karena kami menerima dini hari, kami belum siap, saat itu tersangka inisial H kami letakkan di kamar 5 bersama tawanan lain, paginya baru kami pindahkan ke kamar khsus," imbuh Gatot.