News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kandang Kambing di Depan Rumah Hanya Kedok, Masroni Ternyata Memproduksi Arak Oplosan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mojokerto saat menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/2/2018). SURYA/RORRY NURMAWATI

Baca: Produser RTV Meregang Nyawa Ditabrak Mobil saat Bersepeda di Jalan Gatot Subroto

"Jadi hasil produksi minuman keras jenis arak ini, dijual oleh pelaku ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Tapi, pembelinya sendiri yang langsung datang ke sini," terangnya.

Sementara itu untuk menghilangkan bau hasil dari fermentasi minuman, pelaku menggunakan sebagian lahan depan rumah sebagai kandang kambing.

Tak tanggung-tanggung, ada 13 ekor kambing yang dipelihara untuk mengelabui warga selama ini.

"Supaya baunya tidak tercium, makanya saya kasih kandang kambing di teras depan rumah. Selama ini warga tahunya saya kerja mebel," kata pelaku kepada Harian Surya.

Ditanya soal keahlian dalam memproduksi minuman jenis arak, pria 35 tahun ini mengaku belajar secara otodidak.

Baca: Zumi Zola Terpaksa Beri Uang Ketok kepada Anggota DPRD Jambi

Hanya saja, ia sempat mendapatkan bantuan peralatan dari seorang kawannya di wilayah Tuban.

"Belajar sendiri, kalau alat-alatnya dikasih tau teman. Seperti beli botol, drum, kayak gitu," imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, petugas berseragam korps cokelat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti, dua buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, dua buah tandon ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap di kemas.

Selain itu, 186 drum plastik berisi racikan bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak, 51 bungjus fermipan, dua karung ragi seberat 49 kg, satu unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak dan beberapa puluh botol plastik kemasan 1,5 liter.

Akibat dari perbuatan ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal berlapis tentang pangan dan perdagangan. (Surya/Rorry Nurmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini