KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Baca: Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal Kasus Ijazah Palsu
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Tidak terima dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut,JR Saragih akan menggugat,
"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu," kata JR Saragih yang mengaku sudah mengantarkan ijazah sesuai yang diminta penyelenggara Pilkada.
"Akan segera dimasukkan (gugatannya)," tambah Bupati Simalungun itu.
Terkiat dengan persoalan ini, JR menghimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tenang.
"Semua saya minta kondusif. Biarlah hukum yang berbicara," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)