News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Suami-Istri dari Lampung Jadi Komplotan Sindikat Kejahatan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

" Sudah menukar kartu, tugas pelaku satu ini selesai, ia kemudian meninggalkan korban yang masih kebingungan," terangnya.

Ketika korban masih kebingungan di depan mesin ATM, tak berselang lama, skenario kedua dimainkan.

Satu pelaku lain, pura-pura datang dan turut membantu korban.

"Pelaku skenario kedua ini bertugas bagaimana caranya mengatahui PIN korban," tuturnya.

"Pelaku pura-pura membantu dan turut memperhatikan korban saat memencet PIN. Pelaku ini hafal pola, ia mengingat dengan kecepatan matanya. Setelah tau PIN, ia kemudian pergi," imbuh dia.

Berhasil menukar kartu dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian tancap gas untuk menguras uang korban di mesin ATM lainnya.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta rupiah,"ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengatakan, skenario yang dimainkan pelaku menggasak hingga Rp 18 juta uang korban dengan cara ditarik tunai sejumlah Rp 8 juta.

"Sementara yang Rp 10 juta di transfer ke rekening teman pelaku di Jakarta. Dari rekening teman pelaku itu, kemudian ditrasfer kembali ke rekening pelaku dengan di potong 30 persen," ujarnya.

"Dipotong 30 persen, jadi yang masuk dari jakarta ke rekening pelaku tinggal Rp 7 juta. Rp 7 juta itu kemudian ditarik dan dibagi-bagi keempat pelaku,"imbuh dia.

Setelah mendapat laporan dari korban dan mempelajari pola transaksi rekening, Kompol Akbar kemudian segera bertindak cepat dengan mengumpulkan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV.

"Setelah dilakukan lidik, kami amankan keempat pelaku di dua tempat berbeda yakni di Boyolali dan Surakarta," ungkapnya.

Terhadap keempat pelaku, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 KUHP.

"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, dan 480 ancaman, 4 tahun kurungan," paparnya. (tribunjogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini