Namun setelah kondisi bayi dinyatakan sudah diperbolehkan pulang per tanggal 31 Januari 2017, ibu bayi tidak pernah lagi datang ke RSUP Sanglah.
Pihak rumah sakit sudah berusaha menghubungi ibu bayi ke nomor telepon yang tertera pada rekam medis. Namun nomor telepon tersebut tidak bisa dihubungi.
Sementara biaya rumah sakit hingga kemarin tercatat sudah mencapai sekitar Rp 40 juta. Saat ini pihak RSUP Sanglah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali dan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan ibu kandung bayi.
"Dulu ibu bayi tersebut sering datang menengok bayinya. Tapi setelah dinyatakan bayi sudah diperbolehkan pulang, ibu bayi tidak lagi datang. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Sosial untuk melacak keberadaan ibu bayi," ujarnya.
Pada rekam medis, ibu bayi tercatat dengan nama Dea Ayu Rahma (23), alamat Jalan Gunung Karang II D Denpasar.
"Dilihat dari usia, ibu bayi ini sepertinya masih berstatus mahasiswi. Kemungkinan hamil di luar nikah. Selama menjenguk bayi, ia tidak ditemani suaminya," tutup Dewa Kresna. (*)