TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan bernama Rio Texaco alias Kokol meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Sabtu (3/3/2018) pukul 15.40 Wita.
Meninggalnya Kokol ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, RB Danang.
"Benar kemarin telah berpulang ke rahmatullah Rio Texaco alias Kokol Bin Sutikno. Kokol ini narapidana (napi) narkotika dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 lama pidana 6 tahun 6 bulan denda satu bulan subdisder Rp 1 miliar," ucap RB Danang, Minggu (4/3/2018) lewat WhatsApps (WA) grup media Lapas Tarakan.
Menurut RB Danang, hasil dari dokter RSUD Tarakan, Rio sakit komplikasi sejak setahun lalu.
Jadi sebelum masuk ke Lapas Tarakan Kokol telah mengalami sakit.
Baca: Beragam Cara Dilakukan Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Agar Bisa Juarai Olimpiade Kentut
"Untuk lebih mengetahui penyakit Kokol dokter RSUD Tarakan yang berwewenang, karena ada medical recordnya di RSUD," katanya.
Kokol yang merupakan tersangka napi narkoba ini ternyata sering bolak-balik dirawat di RSUD Tarakan, karena penyakitnya.
Kadang tiga minggu atau dua minggu dirawat di RSUD, Kokol kembali ke Lapas.
Baru 10 hari di Lapas ternyata Kokol sakit lagi.
Ada sekitar lima kali Kokol bolak balik RSUD dan Lapas.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Sampai akhirnya, Senin (26/2/2018) Kokol masuk dan dirawat kembali di RSUD Tarakan dan akhirnya Kokol menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Tarakan, Sabtu (3/3/2018) pukul 15.40 Wita.
Jenazah Kokol langsung disemayamkan oleh keluarganya di kuburan muslim yang ada di Karang Anyar.
Pada saat dikuburkan, keluarga, teman, sahabat, tetangga dan beberapa pegawai Lapas Tarakan turut hadir menyaksikan Kokol dimakamkan.
"Kemarin langsung dimakamkan, kami hadir di acara tersebut untuk mengantar jenazah Kokol. Kami turut berduka cita atas meninggalnya Kokol. Semoga amal ibadahnya selama ini diterima Tuhan yang Maha Esa," ucapnya.