5. Polres Trenggalek menetapkan Tujuh Tersangka
Para tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).
Ketiganya dijerat dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).
Keempatnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BERITA REKOMENDASI