Katenun, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan kiri dan membuka mulut korban.
Apriliani, keponakan Tukinem berperan menduduki kepala korban, tepatnya di bagian hidung.
Tujuannya agar kepala Tukinem tidak bergerak-gerak.
Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang
Andris Prasetyo, keponakan korban berperan menyiramkan air dari selang saat posisi korban berdiri.
Rini, Jayadi dan Jemitun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 45 juta.
"Mereka dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT karena tinggal dalam satu rumah," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.
Sementara Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (David Yohanes)