"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2018).
Baca: Hakim Kepada istri Siri di Kenjeran: Sudah Bersuami Kenapa Ajak Orang Lain
Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.
Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.
"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.
"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum hrs tetap berjalan," pungkasnya. (Tribun Pontianak/Syahroni)