News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Murid Aniaya Guru di Pontianak, Dipukul Pakai Kursi Plastik dan Dilempar Ponsel

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nuzul Kurniawati yang menjadi korban pemukulan siswanya di SMP Darussalam, Jalan Tani Pontianak Timur saat mendapatkan perawatn medis di RSUD dr Soedarso, Kamis (8/3/2018).

"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2018).

Baca: Hakim Kepada istri Siri di Kenjeran: Sudah Bersuami Kenapa Ajak Orang Lain

Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,

"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.

Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.

"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.

"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum hrs tetap berjalan," pungkasnya. (Tribun Pontianak/Syahroni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini