Disarankan Susun RDKK
Tossin menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK.
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan.”, katanya.
Tossin menambahkan mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani LMDH.
Untuk menanggulangi hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
“Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Tossin. (surya/sds/*).