Peringatan itu pun tak diindahkan.
Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery.
Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.
"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan.
Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.
Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun
Berturut-turut Satpol PP secara persuasif mengajak pemilik bengkel itu menaati aturan.
Irvan menyebutkan pada 26 Oktober 2017 lalu, upaya persuasif Satpol PP itu terus dilakukan.
Hingga pada 11 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 Irvan terus memberitahukan kepada pemilik bengkel mobil hingga akhirnya bangunan itu ditertibkan.
"Satpol PP sendiri pascakejadian penembakan itu tetap akan bekerja sesuai garis tugas. Bila melanggar Perda, tugas kami menertibkannya," kata Irvan.