Berdasarkan informasi diperoleh Serambi, DPL sebelumnya pernah diamankan pihak Polsek Syiah Kuala Banda Aceh karena mengirim pesan tidak senonoh kepada sopir ojek online.
Saat itu, DPL yang ingin memesan ojek online, mengirim pesan kepada driver yang intinya mengajak melakukan aktivitas seksual.
Baca: Mahfud MD: Tito Karnavian Cocok Jadi Calon Wakil Presiden
Karena dilaporkan, akhirnya ia diamankan pihak kepolisian.
Sementara Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengaku belum mendapat informasi lengkap, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
"Saya baru baca dari media online. Belum mendapat informasi lengkap. Nanti salah pula saya beri tanggapan," kata Mawardi Ali. (mun/nal)