News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Gerebek Mahasiswa Pasangan Homoseksual Sedang Berduaan di Kamar Kos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan homoseksual (dua dan tiga dari kanan) diamankan di Kantor Satpol PP dan WH, Kamis (29/3/2018). SERAMBI INDONESIA/MUHAMMAD NASIR

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Gampong Lamtimpeung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (29/3/2018) siang, menggerebek pasangan liwath (homoseksual) saat sedang berduaan di dalam kamar.

Kini kedua pria itu masih ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Pasangan liwath yang ditangkap yaitu DPL (21), warga Medan, Sumatera Utara dan TS (24) warga Pidie.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.

Kamar tempat keduanya ditangkap merupakan kamar kos yang disewa DPL.

Kasi Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, kepada Serambi mengatakan, pasangan liwath itu ditangkap oleh warga desa setempat, karena curiga atas keberadaan keduanya.

Baca: Bilal Abdul Fateen Tersangka Pembunuhan Enen Cahyati, Kini Diburu Interpol

Untuk menghindari amuk massa, pasangan yang ditangkap itu diserahkan ke Polsek Darussalam.

Selanjutnya pihak Polsek menyerahkan kedua pria itu kepada Satpol PP dan WH Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Karena keduanya melanggar hukum tentang syariat Islam.

"Kita sempat melakukan olah TKP tempat keduanya digerebek. Kita menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tempat tidur, dan handphone, saat ini barang bukti kita amankan," ujar Marzuki.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya penyidik Satpol PP dan WH Aceh akan memanggil saksi mata untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca: 350 Perempuan Indonesia Daftar di Situs Lelang Keperawanan Cinderella Escorts

Kepada penyidik, seorang di antaranya mengaku sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Mereka juga mengaku baru berkenalan selama satu bulan, dan sering berkomunikasi lewat chattingan.

Berdasarkan informasi diperoleh Serambi, DPL sebelumnya pernah diamankan pihak Polsek Syiah Kuala Banda Aceh karena mengirim pesan tidak senonoh kepada sopir ojek online.

Saat itu, DPL yang ingin memesan ojek online, mengirim pesan kepada driver yang intinya mengajak melakukan aktivitas seksual.

Baca: Mahfud MD: Tito Karnavian Cocok Jadi Calon Wakil Presiden

Karena dilaporkan, akhirnya ia diamankan pihak kepolisian.

Sementara Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengaku belum mendapat informasi lengkap, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

"Saya baru baca dari media online. Belum mendapat informasi lengkap. Nanti salah pula saya beri tanggapan," kata Mawardi Ali. (mun/nal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini