Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muslim Arsani
TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Dua tersangka yang ditangkap pihak Kepolisian Bener Meriah, mengaku hanya sebagai kurir dan dibayar Rp 1 juta oleh pemilik ganja seberat 50 kg, yang masih diburu oleh polisi.
Pengungkapan ganja kering seberat 50 Kg di loket harapan Indah, Kampung Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/4/2018), yang dilakukan pihak Polsek Bukit, telah mengamankan dua tersangka, diakui mereka hanya sebagai kurir.
"Mereka mengaku dibayar Rp 1 juta, untuk mengirimkan paket cabai yang berisi ganja ini oleh pemilik paket atas nama Hardi. Untuk saat ini kita sedang lakukan pengejaran," ujar AKP Hartana kepada Serambi.
Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Ketika dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, ternyata ada dua orang yang diduga sebagai pemilik ganja 50 kg itu, menunggu di dalam mobil minibus jenis Avanza.
"Setelah kita tangkap dua orang ini, ternyata dua orang lagi yang menaiki mobil Avanza yang kemudian diketahui dari keterangan tersangka merupakan pemilik ganja kering tersebut," ujarnya.
Dua orang yang lari tersebut merupakan pasangan suami istri.
Baca: Marzuki Bawa Serta Warga Tangkap Ular Piton Raksasa Seukuran Pohon Pinang
Tersangka yang telah diamankan yang mengaku sebagai kurir yakni, Sabardi (26) warga Kampung Weh Tenang Toa, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dan Iwan Ramadhan (25) warga Kampung Uwaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
"Untuk mengungkap kasus ini, kita akan bekerjasama dengan Polres Bener Meriah, karena ini merupakan jaringan lintas dua kabupaten," tegasnya.