TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri), mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol dan Ni Luh Ratna Dewi saling bantah keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/4/2018).
Kedua terdakwa itu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Semiati dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika.
Di sidang, saksi Ratna menyatakan, jika dirinya mendapatkan sabu-sabu dari suaminya (Jro Jangol).
Namun keterangan tersebut dibantah Jro Jangol, dan menyatakan tidak pernah memberikan barang tersebut.
"Terdakwa Semiati ini mendapatkan barang dari mana?" tanya Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
"Dia ada ambil barang dari saya. Awalnya Rahman (suami Semiati) minta ke saya. Terus terdakwa (Semiati) bersama suaminya (Rahman) menjual sendiri," jelas Ratna Dewi.
Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Hakim pun mencecar Ratna Dewi terkait sumber sabu-sabu yang didapatkannya.
Dari pertanyaan hakim itu, istri pertama Jro Jangol ini langsung menyatakan, jika sabu-sabu itu diperoleh dari suaminya.
"Ibu dapat dari mana?" kejar Hakim Kawisada.
"Dari suami saya (Jro Jangol)," ungkap Ratna Dewi.
"Ke mana saja dipasarkan itu oleh terdakwa Semiati?" tanya hakim lagi.
Ditanya demikian, Dewi mengaku tidak mengetahui.
"Terdakwa Semiati dan Rahman ambil berapa gram dari ibu?" tanya Hakim Kawisada.