"Pelaku sebelumnya sempat menawarkan cengkih itu kepada tiga orang calon pembeli namun tidak terjual."
"Posisi pembeli bukan sebagai penadah melainkan sebatas saksi karena ia tidak mengetahui itu hasil curian. Keterangan semua orang ini mengindikasikan ciri orang yang sama," tambah Dedi.
Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Irfan dalam ketetangannya mengatakan sedang butuh uang untuk mencukupi kebutuhan harian sehingga nekat mencuri cengkih.
Lelaki yang bekerja sebagai fotografer di sebuah studio foto ini mengaku baru sekali itu mencuri cengkih namun sebelumnya ia sudah beberapa kali mencuri emas perhiasan di rumah tetangganya.
"Cengkihnya milik mantan guru olahraga saya di SMP," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)