Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Aparat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Untuk mengelabui petugas, Abdi bin Musa (45) menyembunyikan sabu seberat 500 gram yang dibawanya ke dalam sandal selop merek Polo yang dikenakannya.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Ary Aryono mengatakan, sabu tersebut akan dikirimkan ke pemesan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku akan menerima upah seperti kesepakatan. Hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp 50 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba ke Palu," ujarnya, Sabu (15/4/2018).
Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
Warga Jalan Marsda A Shaleh Nomor 110 RT 40, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini mengaku sebelumnya sudah pernah berhasil meloloskan sabu dalam jumlah cukup besar.
"Pengakuannya sudah dua kali. Pertama seberat 250 gram lolos sampai Kota Palu. Ini yang kedua juga mau dibawa ke Palu," katanya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan dan Pangkalan TNI AL Nunukan serta Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang hendak menyelundupkan sabu dari Perairan Sebatik ke Kota Tarakan, Jumat (13/4/2018) lalu.
Baca: Survei KedaiKOPI: Rizieq Shihab, Aa Gym, TGB Zainul Majdi Pemimpin Umat Islam
Kurir tersebut akan menumpang Speedboat Sadewa menuju ke Kota Tarakan.
"Pelaku ditangkap di atas Speedboat Sadewa yang masih sandar di Pelabuhan Sebatik," katanya.
Penangkapan pelaku bukanlah hal yang mudah. Pengintaian pertama sudah dilakukan pada Selasa (10/4/2018).