News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Pembunuhan Dona: 'Rahasia Ini Jangan Dikasih Tahu Siapa-siapa, Karena Kami yang Membunuh'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Itasanti, yang terjadi di PT TEPIL, berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (25/4). Pembunuhan sadis itu terjadi pada 26 Oktober 2017. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menghadirkan beberapa saksi untuk tiga terdakwa, Wirani Laila, Arman dan Fandi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Ricky Perdinan, mengatakan berdasarkan penilaian, jika terlibat, maka bukan tak mungkin Pauldo dikenakan sanksi pidana.

Hakim menanyakan kepada Harisman terkait keterkaitan terdakwa dan korban.

Dalam keterangannya, Harisman bilang bahwa Wirani dan Dona terlihat bisnis jual beli produk lifestyle.

Dia juga menceritakan Wirani sempat minta izin ke Nias karena sakit. "Cuma minta ijin saja kalau sembuh balik lagi," kata Harisman.

Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2018, dengan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh" Pauldo Bersaksi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini