Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Ricky Perdinan, mengatakan berdasarkan penilaian, jika terlibat, maka bukan tak mungkin Pauldo dikenakan sanksi pidana.
Hakim menanyakan kepada Harisman terkait keterkaitan terdakwa dan korban.
Dalam keterangannya, Harisman bilang bahwa Wirani dan Dona terlihat bisnis jual beli produk lifestyle.
Dia juga menceritakan Wirani sempat minta izin ke Nias karena sakit. "Cuma minta ijin saja kalau sembuh balik lagi," kata Harisman.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2018, dengan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh" Pauldo Bersaksi,