TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Perkembangan kasus dugaan penipuan Arisan Ce Nying-nying sampai sekarang masih belum jelas dan Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan mediasi kasus itu.
Polisi mempertemukan para korban dengan pemilik arisan, EK (27), Jumat (27/4/2018).
Pertemuan antara korban dan terlapor dilakukan secara tertutup di ruang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Dalam pertemuan itu, terlapor (EK), didampingi pengacaranya.
"Kami masih melakukan mediasi. Dari pihak terlapor ingin dipertemukan dengan pelapor. Hasilnya seperti apa, saya belum tahu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan, terlapor mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang para anggota arisan.
Sebaliknya, dari pihak para pelapor juga masih menginginkan uangnya kembali.
Polisi melakukan mediasi dengan cara mempertemukan terlapor dan pelapor.
Baca: Ada Wanita Tangguh di Barisan Pengawalan Presiden
"Kami memfasilitasi mereka untuk berunding dulu, hasilnya seperti apa menunggu hasil pertemuan kedua belah pihak," ujar Heri.
Pengacara EK, Karsono mengatakan kliennya masih mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.
Namun, kliennya akan mengembalikan uang milik para korban dengan cara diangsur.
"Pertemuan ini untuk membahas soal itu. Soal pengembalian uang milik para korban. Klien saya masih sanggup mengembalikan, tapi dengan cara diangsur," kata Karsono.
Menurut Karsono, dalam kasus itu, kliennya juga menjadi korban sebab uang arisan dari para anggota tidak semua dipegang oleh kliennya.