Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan tahap dua berkas dan barang bukti serta dua tersangka operasi tangkap tangan dari penyidik Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel).
Kedua tersangka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (27/04/2018).
Penyerahan berkas tersebut setelah semuanya dinyatakan lengkap.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, selain kedua tersangka, Polda Sulsel juga menyerahkan barang bukti diduga hasil kejahatan tersangka.
Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat
"Adapun total barang bukti yang diserahkan penyidik Polda senilai Rp 683.105.600," kata Salahuddin.
Barang bukti ratusan juta itu yang diserahkan dengan rincian Rp Rp 350.000.000 hasil operasi tangkap tangan, Rp 177.000.000 di rekening terdakwa.
Dan Rp 1.880.000 didapat di rumah terdakwa Nur Azikin dan sisanya pada ruangan staf. (San)