Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan satuan narkoba menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol miras berbagai merk di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sebuah truk box fuso pada Sabtu (28/4/2018) lalu.
Ribuan botol miras impor berbagai merk itu dikemas dalam 600 kardus.
"Total jumlah minuman keras yang kita amankan sebanyak 6.954 botol," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat ekspose, Senin (7/5/2018).
Baca: Mengenal Agnes Olyvia Maryadi, Siswi Peraih Nilai UN Peringkat Kedua Tertinggi se-Jatim
Dia mengatakan, miras yang tidak dilengkapi dokumen resmi impor itu diangkut dari Jambi dengan tujuan Jakarta.
Miras tersebut diletakkan di bawah tumpukan kardus bekas agar tidak terdeteksi petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk jenisnya ada merek Chivas Regal, Kahlua, Bul Vederse, Platinum label dan Red Label," tandas mantan Kapolres Pesawaran itu.