Karena orang tua Reski tak mampu membayarnya sehingga mereka menyepakati menikahkan anaknya dengan Erwin.
Hanya saja informasi tersebut dibantah oleh keluarga Reski karena mengaku sudah suka sama, sehingga tidak ada pilihan lain.
Hal lain yang dijadikan alasan bahwa sejumlah keluarganya sebelumnya juga menikah dini.
Karena di Sinjai dilarang menikah, sehingga Reski menikah di kampung calon suaminya yang juga kampung orang tuanya Basri di Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung kemarin.
Menurut Basri bahwa mereka dinikahkan oleh kerabatnya di kampung halamannya bukan aparat pemerintah.
Oleh kelurga Reski juga tidak menyebar undangan tetapi hanya penyampaian lisan untuk kerabatnya di Sinjai agar mereka datang.
Terpihak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara Muh Sabir menyampaikan bahwa warga tersebut tidak melaporkan ke aparat pemerintah di Balangnipa dan tidak diketahuinya rencana pesta pernikahan itu.
" Tidak ada permohonan masuk ke kami. Tapi yang jelas tidak boleh dinikahkan jika dibawah umur, sekalipun sah dalam agama tapi secara undang-undang tidak," katanya. (*)