Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penahanan Dosen USU Himma Dewiyana Lubis (HDL) ditangguhkan.
Tersangka telah mendekam selama 20 hari mendekam di sel Krimsus Polda Sumut.
HDL ditangkap atas dugaan postingan ujaran kebencian melalui akun facebook.
Ia membuat status fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di sejumlah gereja di Surabaya.
"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Tim hukum KAHMI Medan membenarkan kabar penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Alhamdulillah Tim Hukum Kahmi Medan telah berhasil mengurus Pengeluaran Bu Himma dari Tahanan Poldasu," kata Sekertaris KAHMI Medan, Khairul Munadi, Kamis (7/6/2018) kemarin.
Dia menjelaskan, proses penangguhan penahanan Dosen USU itu oleh tim hukum, tidak terlepas dari doa dan dukungan dari berbagai pihak.
"Alhamdulillah upaya proses penangguhan ini tentunya berkat doa dan dukungan semua pihak, baik itu KAHMI Medan, teman-teman wartawan dalam hal ini IWO, dan masyarakat Sumut," ujarnya.
Dia menambahkan, tim hukum KAHMI Medan akan tetap komitmen mengawal kasus Himma untuk mendapatkan keadilan.
Baca: Hadir di Acara Buka Puasa Menpora, Sujiwo Tejo: Jangan Tanggapi Ujaran Kebencian dengan Kebencian
"Tentu saja kita berharap kasus ini tidak dilanjutkan. Kami sudah menerima analisa ahli bahasa yg mempelajari postingan ibu himma yang kesimpulannya tidak memenuhi unsur-unsur pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa Himma Dewiyana Lubis alias HDL telah ditangguhkan penahanannya.
"Benar penangguhan HDL sudah dilakukan, mulai Kamis (7/6/2018) kemarin," kata Tatan, Jumat (8/6/2018).