Tatan menambahkan bahwa HDL dikabulkan permohonan penangguhannya karena HDL berstatus sebagai ibu rumah tangga dan kepala rumahtangga, yang harus menghidupi dan mengurusi 3 anak.
"Sewaktu ditangguhkan kondisi kesehatannya sudah membaik," ucap Tatan
Lebih lanjut, Tatan menjelaskan alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan, karena HDL punya riwayat penyakit vertigo.
Hal itu menjadi salah satu alasan kuat menangguhkan penahanan.
Selain itu, juga banyak yang berani menjamin HDL tidak akan melarikan diri.
"Pokoknya yang menjamin dari pihak keluarga, tim pengacara dan Rektorat USU. Jadi benar HDL sudah ditangguhkan penahanannya. Karena penangguhan penahanan itu, hak dan semua orang boleh mengajukan," ungkap Tatan.
"Atas pertimbangan penyidik, hasilnya penyidik menerima untuk memberikan izin agar HDL ditangguhkan," pungkas Tatan.
Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis alias (HDL) di rumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu. (cr9/tribun-medan.com)