News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Waria Kemayu Gondol Puluhan Handphone, Uangnya buat Jalan-jalan ke Banyuwangi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria pelaku pencurian digiring petugas Polres Klungkung, Jumat (22/6/2018). Selama ini mereka mengaku sudah berkasi di delapan lokasi. TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA

Selain itu, Polres Klungkung juga berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan diketahui kedua pelaku sudah kembali ke Jembrana, Jumat (15/6/2018) malam.

"Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, polisi langsung menangkap kedua pelaku di kediamannya di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana," katanya.

Baca: Warga Sempat Melihat Terduga Teroris Terkapar Bersimbah Darah di Depan Kiosnya

Dari hasil pengembangan, diketahui ternyata kedua pelaku sudah beraksi di 8 TKP berbeda di Klungkung, yakni di Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 TKP, dan di Kecamatan Klungkung 3 TKP.

"Aksi mereka biasanya pura-pura belanja di warung, dan mengambil barang saat penjual lengah. Sementara, saat beraksi terakhir di Pink Celular, modus mereka dengan mendongkel pintu toko saat malam hari, dan mengambil 13 handphone itu," kata Heri Suriawan.

Guna mengetahui sepak terjang kedua pelaku ini, personel Polres Klungking terus melakukan pengembangan.

Karena kedua pelaku dicurigai sebagai spesialis pencurian, yang telah beraksi di berbagai daerah di Bali.

"Kami terus kembangkan kasus ini. Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

Lintas Kabupaten
Berdasarkan hasil pengmbangan Satreskrim Polres Klungkung, Prihadi Sudarto dan Risdianto ternyata beraksi lintas kabupaten.

Keduanya tidak hanya beraksi di Kabupaten Klungkung, tapi juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bangli dan Gianyar.

"Hasil pencuriannya biasanya digunakan senang-senang. Seperti ke kafe. Kami terus kembangkan, apakah kedua pelaku ini beraksi di TKP lain," kata Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara," Jelas Heri Supriawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini