News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba

Tiga Pegawai Pemkab Jadi Tersangka, Ini Peran Kelalaian Mereka Terhadap Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga bersama keluarga korban tenggelam KM Sinar Bangun menyalakan lilin dan berdoa untuk korban di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (24/6/2018). Kegiatan tersebut untuk mendoakan para korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpaw, Senin (25/6/2018), mengatakan nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala sebagai tersangka karena tidak memiliki izin berlayar dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi kapasitas 45 penumpang.

Saat kejadian, Senin (18/6/2018), Kapal Motor Sinar Bangun mengangkut 206 orang, penumpang plus anak buah kapal.

Tersangka lainnya petugas otoritas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.

Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli

Mereka adalah, petugas honorer yang merupakan anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Ia menjadi tersangka mengingat tugasnya mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan dan pelayaran kapal.

"Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu, juga sudah ada warning (peringatan) cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar," kata Irjen Pol Paulus.

Tersangka ketiga, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dianggap meninggalkan tugasnya namun tetap mengutip retribusi.

Tersangka lainnya Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dinilai gagal mengawasi kegiatan pelabuhan di Samosir, padahal merupakan tanggungjawabnya.

Dalam kenyataanya dia, antara lain, masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas maupun berlayar tanpa surat izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, menjelaskan keempat tersangka, jika terbukti bersalah, akan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

"Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka," tambahnya.

KM Sinar Bangun tenggelam Senin (18/6/2018) sore mengakibatkan ratusan orang hilang.

Basarnas merevisi jumlah korban dalam kejadian ini, menjadi 188 dari semula 206.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini