Dia pun mengatakan, tidak ada kelainan pada diri terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ridwan mengaku tersulut emosinya ketika sedang bercermin.
Karena terpancing emosi, dia mengambil sebilah pisau sekitar 15 cm di atas lemari TV dan menancapkannya di leher bagian belakang korban, lalu kabur.
"Khilaf. Waktu itu lagi berkaca, dibilang, keelok-elokan (gemulai) nian kau," katanya di persidangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Untuk selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani akan melanjutkan sidang pada Kamis (19/7/18) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Lagi Berkaca, Ridwan Tersulut Emosi Dengar Ucapan Sang Paman. Langsung Ambil Pisau, Dan. . .