News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Lombok

Lalu Gede Desak Status Gempa di NTB Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalu Gede (baju kuning kunyit Hanura) saat melakukan kunjungan ke tenda pengungsi korban gempa Lombok.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat bertambah menjadi 387 orang.

Baca: Empat Pemilik Zodiak ini Tak Khawatir Masa Depan, Mereka Lebih Menghargai Waktu yang Ada Saat Ini

Sementara itu, korban luka-luka tercatat 13.688 orang. Pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik.

Ratusan ribu jiwa pengungsi tersebut tersebar di Lombok Utara (198.846 orang), Kota Mataram (20.343 orang), Lombok Barat (91.372 orang) dan Lombok Timur (76.506 orang).

Sementara, penanganan paskagempa Lombok masih mengandalkan volunter / sukarelawan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terpanggil untuk ambil bagian dalam meringankan saudsra-saudara yang tertimpa musibah gempa Lombok.

"Sikap kegotong-royongan dan bahu membahu inilah sebagai modal sosial terbesar sekaligus menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menyikapi paska bencana gempa Lombon sebagai perasaan senasib sebangsa," ujar Lalu Gede Syamsul Mujahidin, anggota DPR RI dari dapil NTB.

Baca: Waktu SMA Datang ke Jakarta Demi Bertemu Emil Salim, Anies Baswedan Ceritakan Kejadian Unik

Lalu Gede mencatat sejarah lahirnya bangsa Indonesia karena didorong dari perasaan senasib dan sepenangnggungan, Tujuan negara ini didirikan agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Seluruh anggota bangsa ini adalah senasib sepenanggungan. Satu bagian dari bangsa ini terluka maka semua tubuh negara Indonesia merasakan sakit, itulah jiwa persatuan Indonesia dalam bingkai Pancasila," kata Lalu Gede, yang juga sebagai cucu Pahlawan Nasional asal NTB, TGKH Zainuddin Abdul Madjid.

Baca: Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-16, Kisah Supriadi: Nabung Beli Sepatu Hingga Ditipu Oknum

Sebagai putra asli Lombok, politisi Hanura ini memberikan apresiasi yang luar biasa atas solidaritas nasional dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat Indonesia yang sudah memberikan bantuan materi maupun immateri.

Namun demikian, pemerintah pusat harus hadir lebih maksimal. Lalu Gede sebagai anggota Komisi I DPR ini meminta pemerintah untuk segera menaikkan status menjadi bencana nasional.

Lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa, bukan hanya volenter lokal tetapi juga dari dalam dan luar negeri.

Status bencana nasional ini juga akan mempermudah akses dan ruang partisipasi lembaga-lembaga internasional dan negara-negara sahabat dalam menyalurkan bantuannya.

"Status bencana nasional adalah perhatian sekaligua kepedulian pemerintah pusat kepada NTB yang diguncang gempa berkali-kali menyebabkan kerusakan parah. Perasaan senasib sepenanggungan harus diwujudkan dengan status bencana nasional," tegas Lalu Gede.

Menurut Lalu, bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah ini tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini.

Karena itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Sehingga penanganan paska gempa mendapat perhatian lebih khusus terhadap rehabilitasi pembangunan fisik.

Pertanyaan layak atau tidak layaknya gempa Lombok menjadi bencana nasional cukup menarik. Jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Selanjutnya, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan gempa Lombok? Jika mengacu kepada indikator tersebut bisa dikatakan gempa Lombok layak ditetapkan sebagai bencana nasional, terlebih lagi cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden segera menindaklanjutinya dengan inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum, dan lain sebagainya dalam bentuk "crash" program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk menangani pascagempa Lombok ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini