"Benih ini berasal dari pesisir barat Sumatera. Paling banyak potensi itu ada Lampung dan Bengkulu," lanjutnya.
Potensi besar bibit lobster ini mulai tahun 2016 lalu karena diproteksi oleh pemerintah dengan Peraturan menteri Perikanan dan kelautan melalui Permen 56.
Dalam aturan itu diberi batasan ekspor Lobster.
"Permen 56 tahuun 2016 tidak boleh lagi ekspor di atas 200 gram," lanjutnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Polisi Selamatkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar Lebih,