Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada lebih dari dua laporan kasus yang sama.
Semua dengan modus bisa memasukkan menjadi CPNS.
"Kami juga masih berupaya mengungkap jaringan tersangka," tegas Sumaji.
Dari hasil penyidikan, uang hasil penipuan dan penggelapan ini digunakan untuk merintis usaha travel di Palembang.
JJ dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami menghimbau masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk melapor ke polisi," tandas Sumaji. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PNS Pemkab Tulungagung Ini Tipu Warga Trenggalek Rp 60 Juta, Seperti Ini Modus yang Dilakukannya,