Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Akibat dari ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang ini ada sejumlah agenda yang terganggu.
Senin (3/9/2018), mestinya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.
Namun agenda itu dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Malang tidak memenuhi kourum.
Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil konsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang.
Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.
Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.
Hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.
Pada Selasa (4/9/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Kompas.com, ada dua hal yang akan dikonsultasikan dengan KPK.