News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Malang

Anggota DPRD Kota Malang Nyaris Habis Ditangkap KPK, Dari 45 Orang Tinggal 4

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ia menggantikan Ya'qud Ananda Qudban yang saat ini mundur karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang.

Saat ditemui di ruangan Komisi B kantor DPRD Kota Malang, Nirma menjelaskan bahwa dirinya mencoba untuk tetap tenang dengan kondisi yang ada saat ini.

Meskipun, ia mengakui bahwa sebenarnya sempat kaget.

Pasalnya dirinya baru saja menjadi bagian dari anggota DPRD Kota Malang.

"Sebenarnya saya sempat kaget juga. Sebab, saya di sini masih baru atau bisa dikatakan masih awam. Tetapi kami berpikir bahwa sebisa mungkin harus beradaptasi dengan kondisi yang ada," terangnya Senin (3/9/2018) lalu.

Sebelumnya, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka diperiksa atas kasus dugaan suap perubahan APBD 2015.

Kondisi tersebut membuat roda pemerintahan di Kota Malang terancam mandek.

Di sisi lain, Nirma mengakui apa yang terjadi saat ini merupakan risiko sebagai anggota dewan.

Untuk itu, dirinya tak mau menganggap hal ini sebagai beban.

"Kalau bicara terbebani tentu saja ini menjadi beban. Tetapi semua harus tetap bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

4. Langkah yang Harus Diambil Agar Normal Kembali

22 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Tentu saja, pemeriksaan ini juga akan mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo, Senin (3/9/2018).

Kepada TribunJatim.com ia menjelaskan ada dua langkah yang bisa diambil oleh Malang terkait pemerintahannya, di antaranya adalah langkah politik dan langkah hukum.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang itu mengungkapkan, tugas berat bagi Sutiaji selaku plt Kota Malang.

"Pertama beliau harus konsolidasi dan korelasi dengan pemerintah pusat bagaimana kemudian untuk mengatasi ini, kalau kemudian diskresinya pemerintah pusat, diskresinya ada macam-macam di situ," ungkapnya.

Kedua, Ngesti kembali menjelaskan, ketika langkah hukum ini dijalankan, kemudian ini menjadi krisis legitimasi, apakah 4 orang ini kemudian bisa mewakili representasi masyarakat.

"Ini kan menjadi persoalan yang cukup serius bagi legitimasi kita, apakah kemudian aspirasi memang tersalurkan. Karena selama ini saringannya ada di dewan, Kota Malang terkait anggarannya juga butuh pengawasan dan persetujuan di situ," ujarnya.

Untuk dari segi politiknya, Ketua PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) itu menyarankan agar pemerintah atau dewan yang tersisa segera mengumpulkan ketua-ketua parpol, agar membahas langkah-langkah politik, dalam rangka pengisian keanggotaan DPRD yang ada di Kota Malang.

"Jadi langkah-langkah itu harus seirama, kalau kemudian langkah politik tidak ada meskipun diskresi hukum ada, saya kira akan mengalami jalan buntu," pungkasnya.

5. Mereka Harus Mundur

Usai pemeriksaan 22 anggota DPRD dan penetapan status menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah, 19 anggota DPRD Kota Malang menyusul menjadi terdakwa.

Jika ditotal ada 41 anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum di KPK.

Dengan begitu, otomatis anggota dewan di DPRD kota Malang hanya tersisa 4 anggota dewan saja.

Selain itu, DPRD Kota Malang disebut-sebut menjadi black out atau mati total.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik asal Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari, Selasa (4/9/2018).

Kepada TribunJatim.com ia mengungkapkan kalau saat ini fungsi dari DPRD Kota Malang sedang lumpuh.

Tentu saja, harus ada solusi yang harus ditempuh untuk mengembalikan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan lain sebagainya.

Wawan menyebutkan kalau langkah jangka panjang yang bisa ditempuh oleh DPRD adalah dengan solusi secara politis.

Solusi tersebut adalah agar anggota DPRD Kota Malang yang saat ini menjalani proses hukum mengundurkan diri dari kursi keanggotaan DPRD Kota Malang.

"Karena dengan mereka mengundurkan diri, memungkinkan partai untuk lakukan pergantian antarwaktu (PAW)," jelas Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya tersebut.

Namun, Wawan mengakui kalau memang mengundurkan diri dari anggota DPRD cukup sulit.

Hal tersebut karena, dari 19 anggota dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa, hanya dua yang mengundurkan diri.

"Memang untuk ini dibutuhkan kelegawaan dari pribadi masing-masing," imbuh Wawan.

Wawan juga menambahkan, peran partai juga menjadi penting, karena harus proaktif untuk mengimbau para anggotanya agar mundur dari keanggotaan dewan.

"Karena partai punya beban moral, agar pemerintahan melalui DPRD bisa segera berjalan kembali," pungkasnya.

6. Cak Imin Sebut Jadi Pembelajaran Penting

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI)

Pemeriksaan anggota DPRD Kota Malang mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.

Apalagi saat ini, 22 anggota tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ini adalah pelajaran penting untuk pembenahan sistem kinerja DPRD.

"Ini pembelajaran penting untuk pembenahan sistem pengelolaan kinerja DPRD, sehingga tidak memberi ruang kepada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan dari DPRD," jelas Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin di Kantor PWNU Jatim, Senin (3/9/2018).

Cak Imin juga menjelaskan, harusnya lobi-lobi politik tidak harus dengan uang, tapi juga bisa dengan semangat untuk mencari solusi.

"Tetapi kalau memang DPRD ini punya kinerja yang harus di atasi melalui APBN, Kenapa tidak melalui jalur yang resmi," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jatim dengan JudulĀ 6 Fakta Baru DPRD Kota Malang Lumpuh, Terungkap Reaksi Sebenarnya Anggota yang Tak Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini