Pertama, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.
"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," kata dia.
41 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.
3. Tetap Ngantor Walaupun Sepi
Suasana di kantor DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018) terpantau sepi.
Tak banyak aktifitas berarti usai ditinggal 22 anggota dewan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan KPK.
Saat ini hanya tersisa 4 orang anggota dewan yang tersisa.
Salah satu anggota dewan yang tetap memilih ngantor adalah Nirma Chris Desinindya.
Ia tetap beraktivitas seperti biasa di kantor DPRD Kota Malang.
Nirma merupakan anggota DPRD hasil dari PAW dari Partai Hanura.