Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan miras tanpa dilengkapi dokumen resmi (penyelundupan).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan ribuan botol miras berbagai merk asal luar negeri itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 16 Agustus lalu.
Modus pengiriman miras ilegal ini memakai kendaraan truk cold diesel dari Pekanbaru yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Ketika petugas kita melakukan pemeriksaan rutin di sea port, ada dua truk colt diesel yang membawa bungkusan karton di lapisan plastik hitam. Saat kita buka berisi miras berbagai merk asal luar negeri," kata dia saat ekspose di Mapolres, selasa (4/9/2018).
Baca: Sebelum Tewas Dibacok, Guru SD di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku
Sopir truk colt disel tidak dapat menunjukKan dokumen resmi pengangkutan.
Ribuan miras berbagai merk tersebut diduga selundupan dari luar negeri. Ribuan miras tersebut diperkirakan senilai Rp 4 miliar.
"Kita masih mengambangkan penyelidikan kasus ini. Siapa pengirim dan penerimanya," tandas mantan Kapolres Pesawaran itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Senilai Rp 4 Miliar