Ervi mengatakan, di luar gaji, setiap setiap TKI resmi yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan hak cuti tahunan dan pulang ke Indonesia setiap dua tahun sekali. Biaya pulang ke tanah air itu, kata Ervi, wajib ditanggung oleh majikan.
Padahal Ponirah dikabarkan sudah 11 tahun tidak pulang ke Indonesia dan masih bertahan pada majikan sama.
"2 tahun sekali pulang ke Indonesia dan biayanya wajib ditanggung majikan. Kalau lama gak pulang hak itu bisa diurus,"katanya.(*)
BERITA REKOMENDASI