News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pria Perekam Video Asusila Pasangan Kekasih Diringkus

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pelaku perampas HP dan pemerkosaan di Jember yang ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi membekuk empat orang yang diduga memperkosa seorang remaja di Kecamatan Ambulu, Jember. Keempat orang itu juga merampas ponsel milik TG (15) warga Kecamatan Wuluhan.

Keempat orang itu berinisial DM (30), S (35), AS (49), dan PK (24), semuanya warga Desa Sumberejo, Ambulu.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Agustus 2018 lalu.

Ketika itu TG bersama pacarnya sedang berada di pesisir Pantai Watuulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.

Keempatnya seakan memergoki kedua remaja itu. Salah satunya mengancam keduanya telah berbuat mesum.

Mereka lantas merampas ponsel milik TG sambil mengancam memakai celurit.

Keempat orang itu lantas menyuruh keduanya berbuat mesum yang kemudian direkam memakai ponsel yang dirampas.

Baca: Pernikahan ala Sakera Pasangan Devi-Kurniawan di Pasuruan Menarik Perhatian Warga

Keempatnya mengancam akan menyebar video mesum itu.

Karena ketakutan TG melarikan diri.

Remaja perempuan yang bersama TG ditinggal, hingga keempat orang itu memperkosa remaja tersebut.

TG kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. TG melaporkan tindak kekerasan dan perampasan tersebut.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana membenarkan penangkapan empat orang tersebut.

"Ya benar, kami melakukan penangkapan pelaku/DPO perampasan disertai dengan ancaman kekerasan," ujar Erik, Selasa (18/9/2018).

Berdasarkan pemeriksaan, keempat orang itu telah enam kali melakukan kejahatan serupa.

Mereka memakai cara yang sama, yakni mendatangi korban kemudian mengancamnya telah melakukan tindakan asusila yang diakhiri dengan perampasan ponsel.

Dari enam kali kejahatan ini, kata Erik, tindakan terakhir diikuti dengan dugaan pemerkosaan terhadap korban.

Kini polisi masih mendalami hasil penangkapan itu.

Polisi menjerat keempat orang itu memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pengancaman atau tindakan kekerasan, serta Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rampas Ponsel, Rekam Video Sepasang Kekasih Berbuat Terlarang di Jember, lalu Aksi Ini Dilakukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini