TRIBUNNEWS.COM - Seorang teller bank BRI berinisial KG (26), ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
KG langsung ditahan pada Rabu (19/9/2018) petang, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, KG adalah teller Bank BRI di Unit Gubeng Kertajaya.
Ia dituding mengorupsi dana bank tempatnya bekerja.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menegaskan, KG diduga menggondol uang senilai Rp1,09 miliar.
“Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makannya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” beber Teguh saat dijumpai awak media, Rabu (19/9/2018).
Lalu, bagaimana modus yang digunakan KG dalam melancarkan aksinya?
“Dia (KG) mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar, lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya,"
"Kemudian uang 'nganggur' nasabah itu dipindahbukukan, dipindah ke tangannya," ujar Teguh kepada awak media, Rabu (19/9/2018).
Teguh menambahkan, total ada sekitar 26 nasabah yang dirugikan.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Surabaya, KG menyedot uang senilai Rp 1 miliar itu secara bertahap, selama 8 bulan.
Tepatnya, sejak Januari sampai Agustus 2017.
Namun, sebelum memasuki ranah hukum, BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.
Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal.