Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.
Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
KG terancam pidana penjara 20 tahun.
“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.
Teguh mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.
Pasca pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat keluar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.
Lalu, KG terlihat keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.
Warga Kabupaten Gresik itu setidakya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Teguh Darmawan mengatakan, KG akan menghuni rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani .
Sejauh ini diketahui, KG telah bekerja selama dua tahun di bank plat merah itu. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 Miliar, Teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya Surabaya Diciduk, http://surabaya.tribunnews.com/2018/09/19/diduga-korupsi-dana-nasabah-rp-109-miliar-teller-bank-bri-unit-gubeng-kertajaya-surabaya-diciduk?page=all.
Editor: Eben Haezer Panca