News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Korban TPPO di China Melahirkan, Pemulangan Dikhawatirkan Jadi Sulit

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kuasa hukum 11 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Irfan berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa segera memulangkan korban yang saat ini disekap di China.

‎"Bola saat ini ada di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Harapan keluarga korban tentu saja agar korban segera dipulangkan," ujar Irfan di kawasan Buahbatu, Kota Bandung Kamis (20/9).

Selama beberapa bulan terakhir, ia berkomunikasi dengan para korban. Saat ini, korban mengalami depresi karena selama ini kebebasannya dibatasi malah sebagian mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya, kendala pemulangan karena para korban dalam dokumen yang ada, sudah jadi istri sah.

"Kendalanya mereka sudah jadi istri sah. Cuma masalahnya keberangkatan mereka ke China juga kan melanggar banyak aturan bahkan unsur tindak pidana perdagangan orang‎nya juga terpenuhi," kata dia.

Informasi terakhir yang ia terima dari Kemenlu, pemulangan korban harus menunggu hasil persidangan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan Ditreskrimum Polda Jabar.

Pasalnya, status 11 korban di China yang merupakan istri sah menjadi ‎hal yang tidak bermasalah bagi pemerintah China.

"Jika tersangka yang sudah ditangani Polda Jabar ini diputus bersalah oleh pengadilan maka pemerintah China bisa memulangkan korban," ujar di.

Hanya saja, ia khawatir persidangan terhadap tiga tersangka memakan waktu yang panjang sehingga korban melahirkan anak mereka.

"Kalau korban ada yang sudah punya anak tentu saja itu akan mempersulit pemulangan," kata dia.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimum Polda Jabar pada Juli 2018 dan berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018. Pelaku teridentifikasi tiga rang.

Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin berperan sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tiongkok, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke Tiongkok. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

Pemulangan korban terkendala karena meski kepergian mereka berkaitan dengan dugaan TPPO, namun kepolisian China setelah memeriksa mereka, status 11 korban ini sudah menikah resmi dengan warga China.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kemenlu yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal tertanggal 28 Agustus menyebutkan, semula korban pada Februari hingga Mei 2015 dipertemukan dengan warga China untuk perjodohan di sebuah hotel di Jakarta dengan dikenalkan oleh seorang agen, warga Indonesia dan Guo Changsan, warga China.

Setelah mendapat persetujuan dari pihak perempuan, pihak laki-laki membayar uang Rp 30 ribu Rmb atau ekuivalen Rp 65,2 juta hingga 135 ribu Rmb ekuivalen Rp 289 juta lebih kepada agen‎. Agen tersebut kemudian mengurus surat lajang untuk pihak perempuan kemudian mereka pergi ke Kedubes China di Jakarta untuk membuat visa China.

Selanjutnya, antara April-Mei 2018, korban berangkat ke China bersama para pasanganya kemudian mendaftarkan diri ke pencatatan pernikahan di secara legal di kantor Catatan Sipil Provinsi Henan, China. Korban juga berangkat ke China secara sukarela untuk menikah.

Laporan surat itu juga menyebutkan bahwa ‎korban tidak mengalami pembatasan kebebasan selama tinggal bersama masing-masing suaminya. Korban juga diberi telpon genggam sehingga masih bisa berkomunikasi. Sedangkan mengenai informasi adanya kekerasan, kepolisian di China tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual terhadap korban.

Sebagai catatan, dalam surat itu, menyebutkan surat nikah baru diterbitkan pemerintah China jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Salah satunya, surat keterangan lajang yang telah dilegalisir lembaga berwenang di Indonesia dan mendapatkan legalisasi dari KBRI atau KJRI di Kedubes China di Jakarta.

Sedangkan KBRI Beijing belum pernah menerima permohonan untuk melegalissi surat lajang atas nama korban. Karena itu, dapat diduga surat lajang itu dapat digunakan diChina karena telah mendapatkan legalisasi dari Kedubes China di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Kepolisina Henan, jenis visa yang diberikan Kedubas China di Jakarta adalah visa kunjungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini