"Ia kami tangkap di jalan saat akan kembali memeras korban. Yakni, korban diajak pertemuan di tepi jalan, untuk dimintai uang buat beli HP baru. Namun saat janjian itu, anggota langsung menangkapnya," kata Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridho, Selasa (25/9/2018).
Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tribun-medan.com/Abdi Tumanggor/ Fiq/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ulik 10 Fakta Dukun Palsu Mencabuli Mahasiswi, Mengaku Indigo hingga Sebut Ada Roh Jahat,