Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.
Sedangkan pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.
Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukkan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin. Namun ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.
"Ada beberapa penyitaan. Tapi rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
Periksa 8 Saksi
Febri menegaskan, penyidik terus menggali kasus dugaan suap yang menjerat Zainudin.
Pada Rabu lalu, penyidik kembali turun ke Lampung untuk memeriksa delapan orang saksi.
Menurut dia, pemeriksaan delapan saksi berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Lampung.
"Unsur yang diperiksa terdiri dari swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi untuk melengkapi berkas kasus Zainudin.
Febri menyebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan dan mendalami aliran dana suap untuk mengetahui aset yang diperoleh Zainudin selama menjabat bupati sejak 2016 lalu.
"Kami terus mendalami terkait aset milik tersangka yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucapnya.